Jumat, 3 Mei 2024
BerandadeNewsLSM MANTRA Dorong Pemkab Garut Serius Sikapi Persoalan Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan...

LSM MANTRA Dorong Pemkab Garut Serius Sikapi Persoalan Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Cisewu Hasil Audiensi

Dejurnal.com, Garut – Menyikapi permasalahan PBG – SLF dan realisasi atas anggaran proyek pembangunan kantor kecamatan Cisewu Kabupaten Garut, Masyarakat Tani Tatar Sunda (LSM MANTRA) pernah menggelar audiensi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Kabupaten Garut, Rabu (03/4/2024) lalu.

Hadir audensi waktu itu perwakilan Pemda Kabupaten Garut, Kabag Tapem Ganda Permana Sos., MM, sementara dari LSM MANTRA dihadir oleh Ketua MANTRA Abdul Latif Jojo dan Sekjen MANTRA Budi Juanda, hadir juga Camat Cisewu Heri didampingi oleh Sekmat Cisewu Jajang, Eulis Nurhayati selaku perwakilan dari Pihak Inspektorat, Kabid Bangunan PUPR Kabupaten Garut Dede Komara (Dekom), begitu juga dari pihak ketiga dari CV. Harum Jaya Abadi diwakili oleh Henti Rinjani.

Kendati tidak hadirnya pihak Konsultan acara audensi tetap berjalan lancar dan aman, kondusif, bahkan jadi masukan bagi pihak Pemda Kabupaten Garut dan hal tesebut sebagaimana catatan 6 point kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara audensi, diantaranya
Bahwa kaitan dengan PBG yang sudah diproses tapi belum selesai maka harus ada tindakan hukuman / administratif terhadap konsultan perencanaan Askana Jaya.
Bahwa proses PBG dilakukan segera berbarengan dengan proses SLF.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, tentang Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung yang belum memiliki SLF, tidak bisa digunakan atau dihuni.
Proses SLF akan segera diproses bulan April 2024.
Bahwa Camat Cisewu untuk konsultasi dengan PBJ terkait sanksi kelalaian para pihak yang terkait proyek pembangunan gedung kantor kecamatan Cisewu.
Bahwa atas temuan BPK maka pihak Haruma Jaya Abadi, maka akan mengembalian dana kerugiaan 98 juta pada tanggal 16 April 2024.

Sepekan sudah berlalu audensi tersebut namun rupanya kurang diindahkan oleh pihak kecamatan, padahal sebelumnya Camat Cisewu, saat ditemui dihalaman Parkir Dinas PUPR selepas audensi di Setda Pemda Kab. Garut, disinggung mensoal tidak adanya PBG – SLF atas Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cisewu, akhirnya angkat bicara.

“Ya, padahal saya selaku Camat sudah mewanti – wanti, dan mempercayai pihak ketiga bisa dapat menyelesaikannya ya, karena dikejar waktu sesuai SPK, bukan berarti tidak diproses sebenarnya tapi belum selesai, yah kita ikuti aturan yang saja, makanya selepas audensi tadi kita langsung konsul ke pihak PUPR Garut,” Ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Camat Heri, sebenarnya terkait Proyek Pembagunan Kantor Kecamatan tidak ada yang salah, cuma ada beberapa hal terlewati. “ya jujur saja bolehlah dibilang kegeeran karena punya kantor baru yang sudah selesai dan rasanya ingin cepat pindah, namun ternyata secara aturan harus pindah, ya kita pindah lagi saja ke kantor lama dan lagian masih kita pakai,” Ungkapnya.

Sementera itu Ketua LSM MANTRA Abdul Latif (Jojo MANTRA) mengatakan bahwa dalam audensi tersebut pihaknya mengajak dan mendorong semua pihak untuk mematuhi dan melaksanakan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung. Hal tersebut perlu adanya sikap keseriusan dari Pihak Pemda Kabupaten Garut, berkewajiban penjaminan atas terpenuhinya aspek keamaan, kenyamanan dan keselamatan Bangunan Gedung.

“Salah satu contoh apa yang telah terjadi proyek pembangunan kantor Kecamatan Cisewu, dimana Kabupaten Garut sendiri khususnya Cisewu “rawan bencana” dan ini merupakan peran aktif sebagai sosial kontrol hadir dan memberikan masukan, oh iya jelas ini telah melanggar aturan dan tidak mematuhi PP Nomor 16 Tahun 2021, ya terpaksa harus pindah kekantor lama, karena belum ada PBG – SLF nya, ya mudah – mudahan tidak terjadi apa – apa atas bangunan gedung tersebut ?” Tegas Ketua MANTRA.

Sekretaris Mantra, Budi Juanda ketika ditemui selepas kordinasi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Garut mengatakan,
pihaknya sudah memberikan kesempatan ya mungkin entah apa yang pasti kurang diindahkan, “Dimohon kepada pihak Pemda kabupaten Garut, untuk menunda dulu pencairan anggaran untuk tahapan lanjutan pembangunan gedung kantor kecamatan cisewu, ya sampai dengan permasalahan mengenai PBG dan SLF tuntas dan supaya tidak terjadi tumpang tindih permasalahan,” Tandasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI