• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

LSM MANTRA Dorong Pemkab Garut Serius Sikapi Persoalan Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Cisewu Hasil Audiensi

bydejurnalcom
Selasa, 23 April 2024
Reading Time: 2 mins read
LSM MANTRA Dorong Pemkab Garut Serius Sikapi Persoalan Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Cisewu Hasil Audiensi

Kantor Kecamatan Cisewu, baru selesai dibangun

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Menyikapi permasalahan PBG – SLF dan realisasi atas anggaran proyek pembangunan kantor kecamatan Cisewu Kabupaten Garut, Masyarakat Tani Tatar Sunda (LSM MANTRA) pernah menggelar audiensi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Kabupaten Garut, Rabu (03/4/2024) lalu.

Hadir audensi waktu itu perwakilan Pemda Kabupaten Garut, Kabag Tapem Ganda Permana Sos., MM, sementara dari LSM MANTRA dihadir oleh Ketua MANTRA Abdul Latif Jojo dan Sekjen MANTRA Budi Juanda, hadir juga Camat Cisewu Heri didampingi oleh Sekmat Cisewu Jajang, Eulis Nurhayati selaku perwakilan dari Pihak Inspektorat, Kabid Bangunan PUPR Kabupaten Garut Dede Komara (Dekom), begitu juga dari pihak ketiga dari CV. Harum Jaya Abadi diwakili oleh Henti Rinjani.

Kendati tidak hadirnya pihak Konsultan acara audensi tetap berjalan lancar dan aman, kondusif, bahkan jadi masukan bagi pihak Pemda Kabupaten Garut dan hal tesebut sebagaimana catatan 6 point kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara audensi, diantaranya
Bahwa kaitan dengan PBG yang sudah diproses tapi belum selesai maka harus ada tindakan hukuman / administratif terhadap konsultan perencanaan Askana Jaya.
Bahwa proses PBG dilakukan segera berbarengan dengan proses SLF.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, tentang Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung yang belum memiliki SLF, tidak bisa digunakan atau dihuni.
Proses SLF akan segera diproses bulan April 2024.
Bahwa Camat Cisewu untuk konsultasi dengan PBJ terkait sanksi kelalaian para pihak yang terkait proyek pembangunan gedung kantor kecamatan Cisewu.
Bahwa atas temuan BPK maka pihak Haruma Jaya Abadi, maka akan mengembalian dana kerugiaan 98 juta pada tanggal 16 April 2024.

BacaJuga :

GP Ansor Ciamis Dikukuhkan, Gus Arsyad Dorong Ekonomi dan SDM

IMI Kabupaten Bandung Targetkan Emas di 4WD dan Roda Dua pada Porprov

IMI Kabupaten Bandung Matangkan Persiapan Atlet Hadapi Porprov

Sepekan sudah berlalu audensi tersebut namun rupanya kurang diindahkan oleh pihak kecamatan, padahal sebelumnya Camat Cisewu, saat ditemui dihalaman Parkir Dinas PUPR selepas audensi di Setda Pemda Kab. Garut, disinggung mensoal tidak adanya PBG – SLF atas Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cisewu, akhirnya angkat bicara.

“Ya, padahal saya selaku Camat sudah mewanti – wanti, dan mempercayai pihak ketiga bisa dapat menyelesaikannya ya, karena dikejar waktu sesuai SPK, bukan berarti tidak diproses sebenarnya tapi belum selesai, yah kita ikuti aturan yang saja, makanya selepas audensi tadi kita langsung konsul ke pihak PUPR Garut,” Ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Camat Heri, sebenarnya terkait Proyek Pembagunan Kantor Kecamatan tidak ada yang salah, cuma ada beberapa hal terlewati. “ya jujur saja bolehlah dibilang kegeeran karena punya kantor baru yang sudah selesai dan rasanya ingin cepat pindah, namun ternyata secara aturan harus pindah, ya kita pindah lagi saja ke kantor lama dan lagian masih kita pakai,” Ungkapnya.

Sementera itu Ketua LSM MANTRA Abdul Latif (Jojo MANTRA) mengatakan bahwa dalam audensi tersebut pihaknya mengajak dan mendorong semua pihak untuk mematuhi dan melaksanakan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung. Hal tersebut perlu adanya sikap keseriusan dari Pihak Pemda Kabupaten Garut, berkewajiban penjaminan atas terpenuhinya aspek keamaan, kenyamanan dan keselamatan Bangunan Gedung.

“Salah satu contoh apa yang telah terjadi proyek pembangunan kantor Kecamatan Cisewu, dimana Kabupaten Garut sendiri khususnya Cisewu “rawan bencana” dan ini merupakan peran aktif sebagai sosial kontrol hadir dan memberikan masukan, oh iya jelas ini telah melanggar aturan dan tidak mematuhi PP Nomor 16 Tahun 2021, ya terpaksa harus pindah kekantor lama, karena belum ada PBG – SLF nya, ya mudah – mudahan tidak terjadi apa – apa atas bangunan gedung tersebut ?” Tegas Ketua MANTRA.

Sekretaris Mantra, Budi Juanda ketika ditemui selepas kordinasi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Garut mengatakan,
pihaknya sudah memberikan kesempatan ya mungkin entah apa yang pasti kurang diindahkan, “Dimohon kepada pihak Pemda kabupaten Garut, untuk menunda dulu pencairan anggaran untuk tahapan lanjutan pembangunan gedung kantor kecamatan cisewu, ya sampai dengan permasalahan mengenai PBG dan SLF tuntas dan supaya tidak terjadi tumpang tindih permasalahan,” Tandasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Seorang Mahasiswi Warga Sayati Margahayu Tewas Tertabrak Bus TNI AU

Next Post

Kabupaten Bandung Raih Peringkat ke-3 Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Jawa Barat

Related Posts

Timnas Indonesia Taklukkan Singapura 2-0 di Laga Perdana FIFA ASEAN Cup 2026
deNews

Timnas Indonesia Taklukkan Singapura 2-0 di Laga Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 25 September 2026
Kapolres Purwakarta Cek Rutan dan Makan Bersama Tahanan, Pastikan Pengawasan Berjalan Humanis
Hukum dan Kriminal

Kapolres Purwakarta Cek Rutan dan Makan Bersama Tahanan, Pastikan Pengawasan Berjalan Humanis

Jumat, 25 September 2026
Akad KPR Jadi Ruang Edukasi, Disdukcapil Ciamis Jalin Sinergi Bersama Bank bjb
deNews

Akad KPR Jadi Ruang Edukasi, Disdukcapil Ciamis Jalin Sinergi Bersama Bank bjb

Jumat, 25 September 2026
GP Ansor Ciamis Dikukuhkan, Gus Arsyad Dorong Ekonomi dan SDM
deNews

GP Ansor Ciamis Dikukuhkan, Gus Arsyad Dorong Ekonomi dan SDM

Jumat, 25 September 2026
IMI Kabupaten Bandung Targetkan Emas di 4WD dan Roda Dua pada Porprov
deNews

IMI Kabupaten Bandung Targetkan Emas di 4WD dan Roda Dua pada Porprov

Jumat, 25 September 2026
IMI Kabupaten Bandung Matangkan Persiapan Atlet Hadapi Porprov
deNews

IMI Kabupaten Bandung Matangkan Persiapan Atlet Hadapi Porprov

Jumat, 25 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Suplai Air PDAM Tirta Raharja Terganggu Akibat Perbaikan Pipa Jebol

Kamis, 22 Oktober 2020

Purwakarta Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

Senin, 14 Desember 2020

Polres Purwakarta Ungkap kasus Penipuan Dengan Modus Dukun Palsu

Selasa, 7 Juli 2020

Gelar Seni Budaya Kecamatan Ciwidey, Camat Nardi : Mengakrabkan Masyarakat kepada Akar Budaya dan Hari Jadi Kabupaten Bandung

Rabu, 30 April 2025

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Rabu, 14 Januari 2026
ilustrasi

Alasan Belum Bayar Seragam Olahraga, Salah Satu Kepala SMP Negeri di Garut Ini Diduga Perlakukan Anak Didik Diskriminatif

Kamis, 25 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste