Sabtu, 18 Mei 2024
BerandadePolitikJika Tuntutan Pembentukan Kabupaten Bandung Timur Tak Terealisasi, Forkodetada KBT Ancam Bakal...

Jika Tuntutan Pembentukan Kabupaten Bandung Timur Tak Terealisasi, Forkodetada KBT Ancam Bakal PTUN-kan Bupati dan DPRD

Dejurnal. com, Bandung – Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (Forkodetada KBT) mendatangi DPRD Kabupaten Bandung untuk menyampaikan pernyataan sikap soal Pembentukan Kabupaten Bandung Timur (KBT), Jumat (26/5/2023).

Pernyataan sikap Forkodetada KBT kepada dewan itu ada tiga poin. Seperti disampaikan Alam S Natapura, Ketua Forkodetada KBT. Pertama, pembentukan KBT merupakan mutlak aspirasi masyarakat di wilayah KBT yang terdiri 15 Kecamatan.

Yang kedua, Forkodetada KBT mendesak agar Bupati Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung mengeluarkan surat persetujuan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) KBT dan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Poin ketiga, apabila tuntutan mereka tidak direalisasikan dalam kurun waktu satu bulan ke depan sejak pernyataan sikap Ini maka mereka akan mengajukan gugatan hukum ke PTUN.

Alam menyebutkan, gugatan antara lain terhadap Bupati Bandung karena ia nilai sudah melakukan malpraktek dalam memenuhi hak konstitusi warga Kabupaten Bandung wilayah timur.

Sedangkan gugatan ke DPRD Kabupaten Bandung akan dilakukan karena dinilai tidak menjalankan amanah konstitusi SK DPRD Kabupaten Bandung Nomor 12 Tajun 2009 tentang persetujuan terhadap tiga buah Raperda dan hasil kerja Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Bandung tahun 2009 serta penyerahan pembahasan 5 buah Raperda kepada Pemkab Bandung pada pasal 1 point B ayat 2 menerima hasil kerja pansus II untuk merekomendasikan pembentukan KBT sesuai aspirasi dan berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.

Sejak pertemuan Forkodetada KBT bersama bupati, Dandim dan Polres pada 10 Februari 2022 sampai saat ini, menurut Alam tidak ada realisasinya.

Puluhan masa Forkodetada KBT ini diterima Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto, yang didamping Wakil Ketua DPRD H. Yayat Hidayat dan Wawan Ruswandi, sejumlah fraksi, Komisi A serta dihadiri pula jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung, di ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Kabupaten Bandung di Soreang.

Sugianto menyampaikan, pihaknya, termasuk fraksi dan Komisi A sepakat mendukung aspirasi yang disampaikan Forkodetada KBT dalam pembentukan KBT.

“Mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu kita sepakat bersama dan kami DPRD meminta dengan segera Kepada Bupati Bandung untuk melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk pembentukan daerah otonomi baru KBT. Jangan berbicara tentang moratorium. Jangan berbicara tentang a b c d, tahapan itu tetap dilakukan, kami akan lampirkan di dalam surat DPRD,” kata Sugianto.

Pembentukan KBT, tutur Sugianto sebetulnya sesuatu yang memang sudah terstruktur panjang, prosesnya Sugianto ikuti sejak tahun 2009. “Suatu hal yang wajar kalau temen-temen menyampaikan aspirasi hari ini ya, dan tentunya sebagai respon keseriusan dari DPRD sebagai lembaga aspirator dari seluruh masyarakat Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Sugianto mengatakan, semua sangat memahami bagaimana kembali kepada regulasi . “Karenanya di dalam poin penting surat tersebut tiada lain adalah kami memohon kepada pihak eksekutif untuk selalu terus melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan mekanisme, kalaupun nanti misalkan terjadi mentok dan sebagainya saya pikir itu bisa diurai ya dengan mekanisme aturan-aturan yang ada, yang selama ini menjadi aturan dalam hal pemekaran satu daerah otonom baru,” kata Sugianto, kepada wartawan usai pertemuan.

Oleh karenanya, kata Sugianto, hari ini yang sudah disepakati secara tertulis tersebut sebagai respon keseriusan dari DPRD sebagai lembaga aspirator dari seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI