• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juli 31, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Menakar Transparansi Keuangan Pemerintah Daerah Garut, Sudahkah Berdasar Regulasi?

bydejurnalcom
Senin, 31 Juli 2023
Reading Time: 3 mins read
Menakar Transparansi Keuangan Pemerintah Daerah Garut, Sudahkah Berdasar Regulasi?
ShareTweetSend

Oleh : Tedi Herdiansyah, SH *)

Keinginan untuk melaksanakan sistem pemerintahan yang baik (good governance) merupakan salah satu pokok reformasi yang di harapkan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah.

Untuk menjawab tuntutan masyarakat dalam rangka mewujudkan good governance erat kaitan nya dengan pelaksanaan otonomi daerah (Otda), karena otda dalam prinsipnya sebagai media atau jalan untuk menjawab tiga persoalan mendasar dalam tata
pemerintahan dan pelayanan terhadap publik.

BacaJuga :

Bupati Herdiat Tekankan Efisiensi Anggaran Jadi Momentum Inovasi ASN di Kabupaten Ciamis

BPKD Ciamis Luncurkan Aset Penjaga Pangan, Bupati Herdiat: Aset Daerah Harus Produktif

Garut Hebat Tidak Harus Lupa Sejarah : Agus Eka Usul Klinik Rotinsulu Diganti Nama Klinik Tmg. Ardikusumah

Pertama otonomi daerah haruslah merupakan upaya untuk mendekatkan pemerintah terhadap rakyat. Kedua melalui otonomi daerah juga harus tercipta
akuntabilitas yang terjaga dengan baik.

Ketiga, bagaimana otonomi daerah diformulasikan menjadi langkah untuk mengupayakan responsiveness, dimana publik berpartisipasi aktif dalam
pengambilan kebijakan di tingkat lokal.

Penerapan otonomi daerah sebetulnya membawa konsikuensi logis berupa peyelengaraan pemerintahan dan beberapa pembangunan berdasarkan menejemen keuangan daerah, dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan serangkaian regulasi tentang menejemen keuangan daerah
antara lain UndangUndang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Dan Daerah.

Pentingnya akuntabilitas dan transfarasi ini terlihat pada Kepres No. 7 Tahun 1999 Pasal 1, dimana Pemerintah mewajibkan setiap intansi Pusat maupun Daerah untuk menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintahan (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (LAKIP) sehubungan dengan pentingnya keterbukaan informasi tentang kinerja dan
aktivitas Pemerintah Daerah diterbitkan juga Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik untuk transparansi kegiatan dan aktivitas Pemerintah Daerah.

Akuntabilitas dan transparansi adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai kedaulatan tertinggi. Prinsip transparansi berarti semua penyelenggaraan pemerintah harus
terbuka kepada masyarakat umum, baik dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakanmaupun dalam berkaitan dengan suatu keputusan perlu memiliki akses untuk memeroleh informasi
yang di butuhkan.

Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang di
ambil oleh pemerintah. Ciri utama dalam pengelolaan anggaran yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi yang merupakan perwujudan pemerintah yang baik (Good governance).

Ciri-ciri keuangan daerah yang koruptif sebetulnya tercermin dalam terpenuhi atau
tidaknya unsur transparan yang meliputi ; Ketersedian informasi, Aksesibilitas, Ketepatan waktu Frekuensi pengungkapan informasi.

Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia mengeluarkan surat intruksi No.
1.88.52/1797/sj tentang peningkatan transparansi pengelolaan anggaran Daerah, dalam rangka peningkatan transparansi anggaran Daerah sebagai tindak lanjut Intruksi Preiden No. 17 Tahun
2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012. Isi dalam Intruksi Mentri Dalam Negri tersebut ialah mewajibkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membuat konten dalam website resmi dengan nama “Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah” , dan mengintuksikan bupati dan walikota di wilayah masing masing untuk mempublikasikan data mutahir didalam menu konten tersebut, data mutahir sebagaimana yang di maksud adalah :

1. Ringkasan Rencana kerja Anggaran satuan kerja perangkat Daerah dan ringkasan rencana kerja dan anggaran pejabat pengelola keuangan Daerah

2. Rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan rancangan peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran pendapatan Daerah
dan Belanja Daerah yang di sampaikan Kepala Daerah di sampaikan kepada DPRD

3. Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tentang
perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah

4. Ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat Daerah dan dokumen pelaksanaan angaranpejabat pengelola keuangan Daerah

5. Laporan realisasi anggaran seluruh satuan kerja perangkat Daerah dan pejabat
pengelola keuangan Daerah

6. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang sudah di audit dan opini atas laporan
Keuangan Pemerintah daerah menegaskan kembali berdasarkan, Instruksi Presiden No. 07 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Diterbitkanya beberapa peraturan tersebut adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang bersih
dan transparan. Lebih lanjut, lampiran Instruksi Presiden menginstruksikan ke seluruh pemda (Provinsi, Kabupaten dan kota) untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini penting, mengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).

Dewasa ini, yang terjadi di kabupaten Garut saat ini jika merujuk pada diktum keenam
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1.88.52/1797/sj untuk kabupaten Garut sendiri alamat websitenya http://www.garutkab.go.id/home/public_service sangat tidak mencerminkan proses-proses transparansi sebagaimana perintah negara untuk menciptakan dashboard yang menu kontennya harus sama dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang meliputi Rancangan Perda
tentang APBD, ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ringkasan rencana kerja dan anggara SKPD, serta laporan keuangan Daerah yang sudah di audit, seperti yang ditulis oleh H. Druker tentang tentang Egovernance bahwa ketersedian Elektronic Financial Governent Report akan memberi kemungkinan luas agar warga negara memperoleh informasi yang memadai dan relevan terhadap kebijakan, program, budget, hukum atau aturan-aturan pemerintah, meski harus diakui belum tentu menjamin akses ke dokumen-dokumen penting.

Namun interaksi antara pejabat publik, civil society, swasta, publik pada umumnya merupakan tempat pendidikan politik dimana warga negara dibiasakan untuk
diskusi, negosiasi, menengahi serta mencari jalan keluar bersama.

Dengan mengedepankan fakta-fakta teknis jika melihat konten-konten digital yang ada di kabupaten Garut sangat bisa dilihat bahwa unsur transparan sangat jauh dalam pemenuhan kaidah-kaidah detail, akurat.

Adanya Instruksi Mendagri tersebut menjadi hal yang wajib untuk pemerintah daerah taati. Semakin baik penyajian pelaporan keuangan pemerintah daerah maka akan berimplikasi terhadap peningkatan terwujudnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Masyarakat yang seharusnya di permudah dalam mendapatkan informasi terkhusus informasi anggaran pemerintah daerah menjadi kesulitan dan cenderung tidak transparan.(*)

*) Penulis Praktisi Hukum, tinggal di Kabupaten Garut

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dampingi FIFA Tinjau Kesiapan Si Jalak Harupat Jelang Piala Dunia U 17, Begini Harapan Bupati Bandung

Next Post

Aplikasi Sistem Informasi “DIGJAYA” Di Sosialisasikan Disdukcapil Kab Garut

Related Posts

Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Tarogong Kidul Berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Garut
deNews

Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Tarogong Kidul Berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Garut

Jumat, 31 Juli 2026
Sawah Viral Blok Sempur di Garut Didorong Dikembangkan dan Ditata
deNews

Sawah Viral Blok Sempur di Garut Didorong Dikembangkan dan Ditata

Jumat, 31 Juli 2026
PT Indorama Founder 2026 gelar Turnamen Bola Voli dan Bola Basket Antar SMA se-Kabupaten Purwakarta Resmi Dibuka
deSport

PT Indorama Founder 2026 gelar Turnamen Bola Voli dan Bola Basket Antar SMA se-Kabupaten Purwakarta Resmi Dibuka

Jumat, 31 Juli 2026
Bupati Herdiat Tekankan Efisiensi Anggaran Jadi Momentum Inovasi ASN di Kabupaten Ciamis
deNews

Bupati Herdiat Tekankan Efisiensi Anggaran Jadi Momentum Inovasi ASN di Kabupaten Ciamis

Jumat, 31 Juli 2026
BPKD Ciamis Luncurkan Aset Penjaga Pangan, Bupati Herdiat: Aset Daerah Harus Produktif
deNews

BPKD Ciamis Luncurkan Aset Penjaga Pangan, Bupati Herdiat: Aset Daerah Harus Produktif

Jumat, 31 Juli 2026
Garut Hebat Tidak Harus Lupa Sejarah : Agus Eka Usul Klinik Rotinsulu Diganti Nama Klinik Tmg. Ardikusumah
deNews

Garut Hebat Tidak Harus Lupa Sejarah : Agus Eka Usul Klinik Rotinsulu Diganti Nama Klinik Tmg. Ardikusumah

Kamis, 30 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Ema Eti sudah 15 tahun di Cipeuyeum jadi pengelola Pepetek belum pernah mendapat bantuan pemerintah

Dana Bansos Perikanan Dipotong dan Jadi Bancakan, DKPP Cianjur Tidak Peduli?

Senin, 19 Oktober 2020
ilustrasi

Saran Buat Pemudik Menuju Garut, Hindari Jalur Cukang Monteng-Cijapati

Minggu, 23 Maret 2025
Peta Timbanganten, lokasi kerajaan yang menjadi asal leluhur para Bupati Bandung sebelum pindah ke Dayeuhkolot, lalu Bandung. (Sumber: buku Selayang Pandang Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang: Peringatan Hari Jadi Sumedang Ke-405, 22 April 1578 - 22 April 1983)

Sunan Burung Baok, Kisah Raja Timbanganten yang Melegenda di Garut

Sabtu, 27 Desember 2025
Pantai Apra

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026

Siswa “Siluman” Disebut Perusak Indeks Pendidikan Garut, Ada Mafia Dapodik?

Selasa, 14 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste