Rabu, 22 Mei 2024
BerandadeHumanitiOpiniKitaMenakar Transparansi Keuangan Pemerintah Daerah Garut, Sudahkah Berdasar Regulasi?

Menakar Transparansi Keuangan Pemerintah Daerah Garut, Sudahkah Berdasar Regulasi?

Oleh : Tedi Herdiansyah, SH *)

Keinginan untuk melaksanakan sistem pemerintahan yang baik (good governance) merupakan salah satu pokok reformasi yang di harapkan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah.

Untuk menjawab tuntutan masyarakat dalam rangka mewujudkan good governance erat kaitan nya dengan pelaksanaan otonomi daerah (Otda), karena otda dalam prinsipnya sebagai media atau jalan untuk menjawab tiga persoalan mendasar dalam tata
pemerintahan dan pelayanan terhadap publik.

Pertama otonomi daerah haruslah merupakan upaya untuk mendekatkan pemerintah terhadap rakyat. Kedua melalui otonomi daerah juga harus tercipta
akuntabilitas yang terjaga dengan baik.

Ketiga, bagaimana otonomi daerah diformulasikan menjadi langkah untuk mengupayakan responsiveness, dimana publik berpartisipasi aktif dalam
pengambilan kebijakan di tingkat lokal.

Penerapan otonomi daerah sebetulnya membawa konsikuensi logis berupa peyelengaraan pemerintahan dan beberapa pembangunan berdasarkan menejemen keuangan daerah, dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan serangkaian regulasi tentang menejemen keuangan daerah
antara lain UndangUndang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Dan Daerah.

Pentingnya akuntabilitas dan transfarasi ini terlihat pada Kepres No. 7 Tahun 1999 Pasal 1, dimana Pemerintah mewajibkan setiap intansi Pusat maupun Daerah untuk menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintahan (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (LAKIP) sehubungan dengan pentingnya keterbukaan informasi tentang kinerja dan
aktivitas Pemerintah Daerah diterbitkan juga Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik untuk transparansi kegiatan dan aktivitas Pemerintah Daerah.

Akuntabilitas dan transparansi adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai kedaulatan tertinggi. Prinsip transparansi berarti semua penyelenggaraan pemerintah harus
terbuka kepada masyarakat umum, baik dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakanmaupun dalam berkaitan dengan suatu keputusan perlu memiliki akses untuk memeroleh informasi
yang di butuhkan.

Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang di
ambil oleh pemerintah. Ciri utama dalam pengelolaan anggaran yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi yang merupakan perwujudan pemerintah yang baik (Good governance).

Ciri-ciri keuangan daerah yang koruptif sebetulnya tercermin dalam terpenuhi atau
tidaknya unsur transparan yang meliputi ; Ketersedian informasi, Aksesibilitas, Ketepatan waktu Frekuensi pengungkapan informasi.

Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia mengeluarkan surat intruksi No.
1.88.52/1797/sj tentang peningkatan transparansi pengelolaan anggaran Daerah, dalam rangka peningkatan transparansi anggaran Daerah sebagai tindak lanjut Intruksi Preiden No. 17 Tahun
2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012. Isi dalam Intruksi Mentri Dalam Negri tersebut ialah mewajibkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membuat konten dalam website resmi dengan nama “Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah” , dan mengintuksikan bupati dan walikota di wilayah masing masing untuk mempublikasikan data mutahir didalam menu konten tersebut, data mutahir sebagaimana yang di maksud adalah :

1. Ringkasan Rencana kerja Anggaran satuan kerja perangkat Daerah dan ringkasan rencana kerja dan anggaran pejabat pengelola keuangan Daerah

2. Rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan rancangan peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran pendapatan Daerah
dan Belanja Daerah yang di sampaikan Kepala Daerah di sampaikan kepada DPRD

3. Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tentang
perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah

4. Ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat Daerah dan dokumen pelaksanaan angaranpejabat pengelola keuangan Daerah

5. Laporan realisasi anggaran seluruh satuan kerja perangkat Daerah dan pejabat
pengelola keuangan Daerah

6. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang sudah di audit dan opini atas laporan
Keuangan Pemerintah daerah menegaskan kembali berdasarkan, Instruksi Presiden No. 07 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Diterbitkanya beberapa peraturan tersebut adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang bersih
dan transparan. Lebih lanjut, lampiran Instruksi Presiden menginstruksikan ke seluruh pemda (Provinsi, Kabupaten dan kota) untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini penting, mengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).

Dewasa ini, yang terjadi di kabupaten Garut saat ini jika merujuk pada diktum keenam
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1.88.52/1797/sj untuk kabupaten Garut sendiri alamat websitenya http://www.garutkab.go.id/home/public_service sangat tidak mencerminkan proses-proses transparansi sebagaimana perintah negara untuk menciptakan dashboard yang menu kontennya harus sama dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang meliputi Rancangan Perda
tentang APBD, ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ringkasan rencana kerja dan anggara SKPD, serta laporan keuangan Daerah yang sudah di audit, seperti yang ditulis oleh H. Druker tentang tentang Egovernance bahwa ketersedian Elektronic Financial Governent Report akan memberi kemungkinan luas agar warga negara memperoleh informasi yang memadai dan relevan terhadap kebijakan, program, budget, hukum atau aturan-aturan pemerintah, meski harus diakui belum tentu menjamin akses ke dokumen-dokumen penting.

Namun interaksi antara pejabat publik, civil society, swasta, publik pada umumnya merupakan tempat pendidikan politik dimana warga negara dibiasakan untuk
diskusi, negosiasi, menengahi serta mencari jalan keluar bersama.

Dengan mengedepankan fakta-fakta teknis jika melihat konten-konten digital yang ada di kabupaten Garut sangat bisa dilihat bahwa unsur transparan sangat jauh dalam pemenuhan kaidah-kaidah detail, akurat.

Adanya Instruksi Mendagri tersebut menjadi hal yang wajib untuk pemerintah daerah taati. Semakin baik penyajian pelaporan keuangan pemerintah daerah maka akan berimplikasi terhadap peningkatan terwujudnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Masyarakat yang seharusnya di permudah dalam mendapatkan informasi terkhusus informasi anggaran pemerintah daerah menjadi kesulitan dan cenderung tidak transparan.(*)

*) Penulis Praktisi Hukum, tinggal di Kabupaten Garut

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI