Selasa, 21 Mei 2024
BerandadeHumanitiOpiniKitaBupati Garut Keluhkan Buruknya Pembangunan Jalan Oleh Pihak Ketiga, Aktifis Fakta :...

Bupati Garut Keluhkan Buruknya Pembangunan Jalan Oleh Pihak Ketiga, Aktifis Fakta : UKPBJ dan DPUPR Harus Diselidik

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, jika memiliki leadership dan tata kelola yang baik dalam pemerintahan, Bupati Garut tidak harus mengeluh terhadap pembangunan infrastruktur yang sedang terjadi, apalagi sampai turun kelapangan melakukan inspeksi atau pengawasan secara langsung di lokasi pembangunan.

“Karena dalam pemerintahan itu sudah ada perangkat dan tata kelola yang di bentuk dan dijalankan oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi nya masing-masing. Belum lagi, tata kelola pemerintahan juga harusnya di lakukan oleh pihak legislatif (DPRD) yang memiliki fungsi salah satu diantaranya yakni fungsi pengawasan,” tandas Koordinator Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka), Ridwan yang dikutip dejurnal.com dalam rilis tertulisnya, Selasa (29/8/2023).

Sebagai top leader, lanjutnya, sebenarnya Bupati hanya perlu mendelegasikan ke SKPD terkait karena bupati punya semua perangkatnya di pemerintahan. Seperti saat ini kualitas pembangunan yang tidak memuaskan bupati, mestinya bupati memanggil SKPD terkait seperti Dinas PUPR selaku PPK, KPA, dan PA. Dan tak kalah pentingnya bupati memanggil kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

“Peran UKPBJ ini sangat vital, karena UKPBJ menjadi kunci kwalitas pembangunan yang baik,” katanya.

Menurut Ridwan, kerja UKPBJ salah satu teknisnya adalah melakukan seleksi siapa yang qualified mengerjakan proyek pembangunan sesuai dengan mekanisme Perpres Pengadaan Barang dan jasa serta Peraturan LKPP dan turunannya.

“Jadi, jika pembangunan tidak baik maka UKPBJ yang seharusnya dimintai tanggung jawab oleh bupati, salah satu kritik bupati pada pembangunan jalan yang ada di Cihurip kan jelas kemampuan finansial pelaksana barang dan jasa, ddalam proses tender kan ada syarat jaminan 5 persen. Kalau itu masalahnya (kemampuan finansial) maka kita curiga proses di UKPBJ hal itu tidak dilakukan dan terverifikasi dan tervalidasi dengan baik,” bebernya.

Lanjut Ridwan, ketika mendengar keluhan bupati terkait ketersediaan finansial pihak ketiga, ketersediaan alat kerja dilapangan yang seharusnya hal itu clear di mekanisme seleksi tender di UKPBJ, dirinya curiga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat pada mekanisme di UKPBJ dalam menentukan pemenang lelang. “Dan ini harus diselidiki pihak berwenang pemkab Garut maupun aparat penegak hukum,” tandas Koordinator Fakta Petaka.

Selain UKPBJ sebagai pintu masuk baik buruknya kwalitas pembangunan melalui seleksi pemenang tender, Ridwan juga berpandangan Dinas PUPR selaku pemilik anggaran dan judul kegiatan adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas keluhan bupati terhadap konsultan “sikukut” yang bupati ungkapkan.

“Konsultan, baik konsultan perencana maupun konsultan pengawasan ini kan tugasnya bukan cuma copy paste. Dia harus bekerja sesuai tupoksi nya, karena dia itu bekerja nya juga punya basis anggaran sendiri. Dan seharusnya, konsultan sikukut yang disinggung bupati dapat sanksi jika memang tidak baik kinerjanya. Apalagi, bukan kali ini saja bupati menyinggung kinerja konsultan sikukut, tapi anehnya masih di pakai oleh pihak Dinas sebagai tenaga konsultan,” pungkasnya.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI