Sabtu, 18 Mei 2024
BerandadePrajaPemkab Karawang Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2025

Pemkab Karawang Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2025

Dejurnal.com, Karawang – Pemkab Karawang melalui OPD Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2025 di Hotel Mercure, Kamis (1/2/2024).

Forum KP yang bertemakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Insfrastruktur yang Berkualitas dan Berkelanjutan tersebut menghadirkan sejumlah nara sumber , di antaranya Plt Kepala Dinas PUPR Karawang Rusman Kusnadi, Prod. Dr. Dedi Mulyadi selaku akademisi dan Rektor UBP Karawang dan Jajang dari Inspektorat Karawang.

Kepala Bappeda Karawang, Dindin Rachmady, mengatakan, forum ini dilaksanakan agar terjadi sinergitas sejumlah pihak di antaranya pemerintah daerah dan pemerintahan desa untuk menyusun rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“seperti pembangunan insfrastruktur yang sudah dibangun di periode sebelumnya harus diperhatikan keberlanjutannya di periode selanjutnya,”tandasnya

Dikatakan untuk merencanakan pembangunan daerah sama halnya dengan merencanakan kinerja organisasi dan merencanakan kinerja organisasi sama halnya merencanakan kinerja pegawai serta merencanakan kinerja pegawai sama halnya juga merencanakan penghasilan pegawai.

Dalam paparannya Dindin menjelaskan ada enam hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD tahun 2025, yakni internalisasi goalnya organisasi (sasaran strategis), penyusunan risk register pararel dengan proses perencanaan dan penganggaran, disusun berdasarkan cascoding dan crosscutting dari sasaran organisasi dengan mempertimbangkan peluang risiko, tahapan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan dengan memperhatikan jadwal tahapan pemilu, diupayakan dinamika penetapan APBD sudah dimitigasi dalam RKPD.

“Terakhir perhatikan keselarasan RKPD dengan RPJMD, serat renstra dengan renja,” ucapnya

Sementara Plt Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman Kusnadi, dalam paparannya menyampaikan empat prinsip rencana pembangunan daerah, di antaranya merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi, dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mengintegrasikan rencana tarta ruang dengan rencana pembangunan daerah,.

“Serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-msaing daerah sesuai dengan dinamika, perkembangan daerah dan asional,” ucapnya.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI