Sabtu, 18 Mei 2024
BerandadePolitikSyarat 172.589 Dukungan, KPU Kabupaten Bandung Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Wabup...

Syarat 172.589 Dukungan, KPU Kabupaten Bandung Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Wabup dari Jalur Perseorangan

Dejurnal.com, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung siap menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung dari jalur perseorangan atau indeoenden.

Tahapan pengumuman untuk pembukaan pendaftaran Bakal Calon dan Wakil Bupati Bandung mulai tanggal 5 Mei sampail 7 Mei 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPUD Syam Zamiat Nursyamsi saat sosialisasi tahapan pembukaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung jalur perorangan di Balai Pintar KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wargi Soreang, Sabtu (4/5/2024).

Syam Zamiat yang didampingi Sekretaris KPU, Enda Irawan dan Kepala Divisi (Kadiv) Griebaldi menjelaskan, persyaratan untuk Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bandung dari perseorangan itu harus menyerahkan bukti dukungan sebanyak 172.589 orang (KTP).

Tahapan penyerahan bukti dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung , kata Syam Zamiat yaitu tanggal 8 Mei sampai 13 Mei 2024,

Syam Zamiat menyebutkan, angka tersehut dari 6,5 persen dukungan penduduk yang terdaftar dalqm Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu sebanyak 172.589 dan tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Bandung, yaitu paling sedikit di 16 kecamatan..

Intinya, kata Syam Zamiat, KPU siap menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Unruk informasi delengkapnya, KPU Kabupaten Bandung membuka Helpdesk Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bamdung Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bandung. *** Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI