Minggu, 19 Mei 2024
BerandadePolitikLima Indikator Ini Dikemukakan Sebagai Desakan Bupati Garut Harus Mundur, Cukupkah?

Lima Indikator Ini Dikemukakan Sebagai Desakan Bupati Garut Harus Mundur, Cukupkah?

Dejurnal.com, Bandung – Forum Group Discussion (FGD) sesi kedua antara DPRD Kabupaten Garut yang diwakili anggota Fraksi Demokrat, Golkar dan PDIP Perjuangan bersama Aliansi D’Ragam yang dilaksanakan di Ruang Paripurna Gedung DPRD Garut menghasilkan dua poin, yaitu menerima data untuk dikaji oleh partai dan agenda usulan hak angket dua minggu ke depan, Kamis (23/12/2021).

Hasil diskusi yang berlangsung, Aliansi D’Ragam mengemukakan lima indikator yang mendorong Bupati Garut patut untuk mundur dari jabatannya dan dimasukan ke dalam berita acara hasil FGD yang ditandatangi oleh perwakilan tiga fraksi.

“Lima indikator tersebut cukup untuk mendesak bupati Garut mundur dari jabatannya karena dianggap telah gagal dalam memimpin Kabupaten Garut,” tandasnya, dikutip dejurnal.com dari hasil berita acara.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Indonesian Corruption Investigatin (ICI) Jawa Barat Marwan Alihasan, SH berpendapat desakan mundur terhadap Bupati Garut masih prematur jika indikatornya seperti yang disampaikan.

“Ini lebih cenderung kepada petisi saja,” ujarnya kepada dejurnal.com saat ditemui di Bandung, Jumat (24/12/2021).

Lebih lanjut Marwan menjelaskan, terkait persoalan hukum tentunya harus sudah harua inkrah dulu dan tentunya prosesnya akan sangat panjang. “Jika baru dugaan dan pelaporan tentunya tak akan cukup untuk melengserkan bupati,” tandasnya.

Ditambah lagi, lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri pun tentunya tak akan tinggal diam dan bakal terus mengikuti perkembangannya. “Akan lama sekali tahapan prosesnya, keburu waktu habis,” ujarnya.

Kendati demikian, Marwan sepakat untuk mendorong DPRD Kabupaten Garut lebih pro aktif menyikapi aspirasi masyarakat yang berkembang. “Disini fungsi pengawasan dari legislatif harus didorong terutama hak angket dan interpelasinya,” pungkasnya.***Raesha/Ir Firmansyah

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI