Dejurnal.com, Karawang – Sebagai bentuk sinergi mengawal penggunaan uang dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menyelenggarakan sosialisasi dan talkshow yang dilaksanakan di Lapangan Karangpawitan, Jumat (13/3/2020) pagi.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengatakan Bea Cukai melakukan penilaian tahunan dengan dua kali periode pelaporan yaitu tiap semester. Kegiatan yang dinilai adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) Ilegal.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pemanfaatan DBHCHT untuk sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal,” kata Syarif, Jumat (13/3/2020).
Kata Syarief, upaya diseminasi ketentuan baru terkait pengalokasian dana bagi hasil ini diharapkan dapat menciptakan proses pengalokasian dana yang semakin adil dan proporsional, proses perencanaan yang semakin pruden serta proses pemanfaatan dana yang semakin bijak.
Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat lebih mengakrabkan hubungan antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah sehingga dapat menggunakan DBHCHT secara tepat guna untuk kesejahteraan bersama.
“Mari bersinergi mengawal penggunaan uang kita, karena setiap rupiah yang digunakan dapat berkontribusi dalam menciptakan mesyarakat indonesia yang semakin maju,” ucap Sekda.
Sekda menambahkan bahwa pihaknya betul-betul memanfaatkan forum ini untuk memahami DBHCHT, dengan semangat dan tekad kami semua agar pelaporannya dapat dilaksanakan dengan baik.***RiF