Dejurnal.com, Karawang – Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) yang akan diterapkan Rabu depan (6/5/2020) di Kabupaten Karawang harus berbanding lurus dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat bawah agar tidak menjadi sebuah polemik dan membingungkan masyarakat.
Penerapan PSBB bakal dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2020 mengikuti arahan dari gubernur jawa barat Ridwan Kamil yang mengintruksikan melalui Video Confrence (Rabu,29/04/20), hal ini di setujui Bupati Karawang dr Hj Cellica Nurachadiana namun kebijakan tersebut dikeluhkan
masyarakat kalangan bawah , terutama para pemilik warung kaki lima dan supir angkutan umum (angkot).
Seperti yang dikatakan oleh Ujang pemilik warung kaki lima di seputaran area Gor Panatayuda Karawang bahwa sejak maraknya pandemi COVID 19 di kabupaten Karawang pendapatan warung menjadi berkurang.
“Apalagi dengan diterapkannya PSBB, jelas membuat omzet berkurang, disini yang ngopi nongkrong banyak tapi sejak adanya virus corona, makin jarang yang ngopi disini,” jelasnya.
Begitu pula dengan Dedi Supir angkot trayek Klari Tanjung Pura yang mengeluhkan pendapatannya berkurang apalagi setelah ditutupnya terminal Klari dan tidak adanya bus penumpang dari luar kota.
“Penumpang makain sepi,” ungkap Dedi.
Penerapan PSBB ini diharapkan akan memutus penyebaran COVID 19 di kabupaten karawang, akan tetapi efek dari penerapan tersebut mengakibatkan melemahnya perekonomian masyarakat kecil, penerapan PSBB tersebut akan diterapkan di 18 kecamatan di Kabupaten Karawang.***Ghalls / RIF