Selasa, 21 Mei 2024
BerandadeBisnisDari 15.000 Pelaku IKM di Kabupaten Bandung Baru 4000 Kantongi Sertifikat Halal

Dari 15.000 Pelaku IKM di Kabupaten Bandung Baru 4000 Kantongi Sertifikat Halal

Dejurnal.com, Bandung- Sebanyak 200 sertifikat Halal dan 200 sertifikat Hak Kekayaan Itelèktual (HAKI) diserahkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna kepada pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) se Kabupaten Bandung.

Penyerahan sertifikat Halal dan HAKI secara simbolis itu dilakukan Bupati Bandung dalam acaca Gebyar Penyerahan Sertifikat Halal dan Haki Bagi IKM Kabupaten Bandung yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Bandg di Gedung Moch. Toha Komplek Pèmda Kabupaten Banding, Selasa 9 Januari 2024.

“Untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut diperlukan proses yang ketat.Maka dari itu menjadi kebanggaan yang luar biasa, dan saya ucapkan selamat kepada para IKM Kabupaten Bandung yang telah berhasil melewati berbagai hal feriviiasi dan evakuasi
untuk sertifikat tersebut, ” kata Dadang Supelriatna.

Tujuan sertifikat halal dan HAKI ini, menurut Dadang Supriatna yaitu dalam rangka terciptanya IKM baik kelas serta meningkatkan daya saing IKM Kabupaten Bandung sehingga masuk ke pasar global sampai dengan ekspor.

“Pemberian fasilitasi sertifikat Halal dan HAKI merupakan upaya Pemkab Bandung dalam rangka peningkatan daya saing para IKM Kabupaten Bandung, ” kata Bupati Bandung.

Bupati menjelaskan, pendaftaran merek
juga memberikan kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk yang dijual, serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global.

Di tempat yang sama, Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah mengatakan, dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikasi HAKI.

Secara teknis, Dicky juga menjelaskan, pemberian sertifikasi halal ini untuk meningkatkan
kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan melingkatkan daya saing bisnis.

Ia juga menyebutkan, pemberian fasilitasi HAKI dalam hal ini merek, IKM akan mendapatkan Hak Eklusif dan memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme.

“Dengan memiliki sertifikasi Halal produk IKM akan lebih diterima dipasaran terutama dikalangan konsumen muslim yang
membutuhkan produk Halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan ke-halalannya,” kata Dicky.

Salah satu pelaku IKM, Isma dari Desa Sayati Kecamatan Margahayu mengaku senang sudah mendapat sertifikat Halal. Ia berterima kasih kepada Pemeringah Kabupaten Bandung, dalam hal ini Disdagin yang telah memfasilitasi proses sertifikasi Halal.

Dengan sertifikat Halal tersebut, ia yang menjalankan usaha kuè sejak 2017 bisa lebih meningkatkan kuakitas produksinya.

“Alhamdulillah, dengan sertifikat ini mudah-mudahan bisa lebih meningkatkan kualitas produksi dan tidak diragukan konsumen, ” kata Ismi yang membuka toko kue di bikangan Gang Nata 1 Margahayu.***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI