Oleh : H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH.
Kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan, khususnya melalui media sosial ataupun media digital lainnya. Sebelum masuk ke dalam penjelasan mengenai kasus pencemaran nama baik, Anda harus memahami unsur dari pencemaran nama baik secara umum, yaitu:
Pertama, tindak pidana dalam pencemaran nama baik merupakan delik pidana aduan. Pencemaran nama baik masuk ke dalam kategori delik aduan karena penilaian terhadap tindakan pencemaran nama baik sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Tindak pidana pencemaran nama baik hanya dapat diproses oleh pihak berwenang jika terdapat pengaduan dari korban pencemaran.
Kedua, pencemaran nama baik dilakukan melalui penyebaran informasi. Artinya, dalam suatu konten terdapat substansi yang berisi pencemaran yang disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
Secara garis besar tindakan pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE. Definisi dan tafsiran pencemaran nama baik merujuk pada aturan yang ada dalam KUHP, sedangkan dalam UU ITE lebih diatur mengenai media atau cara pencemaran nama baik dilakukan.
a. Berdasarkan KUHP
Dalam KUHP, istilah pencemaran nama baik dikenal dengan istilah “penghinaan” yang diatur secara khusus dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP. Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, “menghina” dapat diartikan sebagai menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Adapun kehormatan yang dimaksud berkaitan dengan rasa malu seseorang. Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP dibagi menjadi 6 (enam) jenis, yakni:
Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), yakni perbuatan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang bertujuan agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak.
Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), yakni perbuatan tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis.
Fitnah (Pasal 311 KUHP), yakni apabila perbuatan yang dituduhkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 310 KUHP tidak benar.
Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP), yakni jika penghinaan dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina, maupun berupa perbuatan.
Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP).
Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP).
Adapun sanksi dari masing-masing perbuatan tersebut berbeda-beda, tergantung dari jenis pencemaran nama baik yang dilakukan.
b. Berdasarkan UU ITE
UU ITE lebih menekankan pada media atau cara dari pencemaran nama baik tersebut dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Jika Anda melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, maka Anda akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Adapun berdasarkan penjelasan pasal tersebut, definisi pencemaran nama baik mengacu pada pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP. Tidak terbatas pada pencemaran nama baik, UU ITE juga mengatur mengenai ujaran kebencian yang mengandung SARA yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Pelanggaran atas perbuatan yang dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam UU ITE 2008, pencemaran nama baik merupakan delik atau tindak pidana biasa yang dapat diproses secara hukum meski tidak adanya pengaduan dari korban. Namun, ketentuan ini telah mengalami perubahan yang telah diatur di dalam UU ITE 2016. Di mana, dalam UUITE 2016, tindak pidana pencemaran nama baik berubah menjadi delik aduan (klacht delic) yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Menurut Putusan MK 50/PUU-VI/2008 disebutkan bahwa ketentuan pencemaran nama baik menjadi tindak pidana aduan tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan pasal 311 KUHP yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut dihadapan Pengadilan. Oleh karena itu, jika Anda mendapatkan kasus pencemaran nama baik, Anda harus melakukan pengaduan ke pihak yang berwenang. Karena kasus pencemaran nama baik hanya akan diproses jika pihak yang menjadi korban melakukan pelaporan kasus tersebut.
Beberapa sasaran dalam pencemaran nama baik:
1. Pribadi atau perorangan.
2. Kelompok atau golongan. Suatu agama.
3. Orang yang sudah meninggal.
4. Para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya, dan pejabat perwakilan asing.
Sedangkan Dampak atas Pencemaran Nama Baik
Melakukan tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain, baik kerugian materi dan non materi diantaranya:
Membekukan kebebasan berekspresi,
Menghambat kinerja seseorang Dan Merusak popularitas dan karier
Perihal pencitraan seseorang atau institusi.
Hukuman atas Pencemaran Nama Baik
Larangan atas pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008, di mana segala informasi yang akan dipublikasikan seharusnya telah mendapat izin dari yang bersangkutan, agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan tersebut sehingga Anda dapat mempertanggungjawabkannya.
Jika terdapat kasus pencemaran nama baik, dan pihak yang bersangkutan melakukan pelaporan, Anda akan dikenakan hukuman atas pencemaran nama baik yang telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 310, 311, dan 315 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
a. Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Jika pencemaran nama baik dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
b. Pasal 311 KUHP
Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
c. Pasal 315 KUHP
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Selain dalam KUHP, sanksi atas tindakan pencemaran nama baik juga telah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (2).
Semoga TuLisan Ini Bisa Bermamfaat dan Apabila anda Mengalami dan atau Ada Permasalahan Hukum , Silahkan Anda Konsultasikan dahulu sebelum bertindak Kepada Ahlinya Dibidang Hukum. Kami Dari Komunitas Biro Bantuan Hukum / BIRBAKUM Community Siap Melayani anda Dan Memberikan Konsultasi Hukum Gratis. Dengan Melalui Email : riestayutaka@gmail.com
Atau Fb. Riesta yutaka/Birbakum G-fast.***
*) Penulis Ketua Birbakum G-Fast, Tinggal di Kabupaten Garut