Dejurnal.com, Garut – Pemuda Pelopor Garut yang juga sebagai Ketua Yayasan Elfatih Garut mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut guna melaporkan adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada program BPNT di Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng.
“Pelaporan ini adalah follow up dari hasil audiensi pada tanggal 25 Mei 2021,” Ujar Ketua Yayasan Elfatih Ade Burhanudin, Jumat (4/6/2021).
Pelaporan kepada Kejari Garut , menurut pemuda yang akrab disapa Adbur ini bukan tanpa dasar karena persoalan adanya praktek KKN dalam program BPNT di Desa Tegalgede bukan kali pertama.
“Dari komoditi yang kurang takarannya, agen dan pendamping PKH masih kroni dan keluarga kepala desa, bagaimana hal itu mau dilepaskan dari indikasi KKN?” ujarnya.
Menurut Ade, dari 2018 agen yang ada di Desa Tegalgede hanya satu orang agen, an. RE dan pada tahun 2021 beralih ke Mandiri jadi 3 orang, namun yang 2 tidak beroperasi, tetep masih seputar agen dan pendamping keluarga.
“Yang paling parah adalah PIN KPM selama ada program terus di masukan oleh agen tersebut,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa sengkarutnya pelaksanaan Program BPNT di desa Tegal Gede sudah lama berlangsung dan berkali-kali diingatkan sampai puncaknya pada audiensi pada tanggal 25 Mei 2021, namun tidak menemukan kejelasan padahal bukti KKN sudah ada.
“Tikor Kecamatan dan TKSK Kecamatan sepertinya tak berdaya untuk menjelaskan apalagi memberikan solusi konkrit, jad biar aparat penegak hukum yang memprosesnya,” pungkas Adbur.**Red